Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, berdasarkan laporan yang dibuat oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 tertanggal 7 Juli 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, Kamis (10/7/2025).
Laporan itu dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal-pasal terkait lainnya seperti Pasal 327 Jo Pasal 55 KUHP.
“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyelidik adalah melakukan pemanggilan Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandas AKBP Arief Vidy.