Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dahlan Iskan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

by Abdullah Suntani
10 Juli 2025 | 16:45
in Hukum
dahlan iskan

Foto: kabarsunda

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan, berdasarkan laporan yang dibuat oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-8 tertanggal 7 Juli 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos Nany Widjaja juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, Kamis (10/7/2025).

Laporan itu dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal-pasal terkait lainnya seperti Pasal 327 Jo Pasal 55 KUHP.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyelidik adalah melakukan pemanggilan Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandas AKBP Arief Vidy.

READ  Kata Ridwan Kamil Usai Kediamannya Digeledah KPK
Tags: dahkan iskanpolda jatim
Previous Post

Anggota DEN Sebut Prabowo sebagai Presiden Berpola Pikir Welfarist

Next Post

Pemprov Banten Genjot Kajian KRL ke Serang, Proyek Besar Dibidik Mulai 2029

Next Post
kRL serang

Pemprov Banten Genjot Kajian KRL ke Serang, Proyek Besar Dibidik Mulai 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
Menurut Ramon, ketentuan ini berlaku bagi pembukaan rekening melalui aplikasi Bale by BTN dengan saldo minimum Rp 1 juta. Aplikasi Bale by BTN tersebut, dapat diunduh di perangkat iOS dan Android.

Tabungan BTN Batara Online Akan Hapus Biaya Administrasi dengan Saldo Tertentu

7 Agustus 2025 | 11:48
wri-2025-hp-onehp-solusi-ai

Work Relationship Index HP 2025 Ungkap Krisis Keterikatan Kerja — Strategi OneHP Jadi Solusi Adaptasi di Era AI

1 November 2025 | 18:00
fazz-agen-transformasi-digital-umkm-bandung

Fazz Agen Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Interaktif di Bandung

2 November 2025 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved