Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara akibat dugaan korupsi minyak mentah Pertamina mencapai Rp285,01 triliun.
“Berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti nyata jumlahnya Rp285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia merinci, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor melalui broker Rp2,7 triliun, impor BBM Rp9 triliun, kompensasi 2023 Rp126 triliun, dan subsidi 2023 Rp21 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menambahkan, “Kejagung telah menetapkan 9 tersangka baru, yakni AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC.”
“Para tersangka ditahan sejak 10 Juli sampai 29 Juli 2025,” imbuhnya.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina menjadi 18 orang. Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan.