Jakarta, CoreNews.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengimbau seluruh anggotanya untuk menggunakan layanan Bank Syariah Matahari setelah bank tersebut resmi mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025 pada 18 Juni 2025, yang menetapkan Bank Syariah Matahari sebagai Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Dukungan untuk Ekonomi Syariah
Dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas, disebutkan bahwa Bank Syariah Matahari merupakan lembaga keuangan milik persyarikatan yang bertujuan memperkuat ekonomi umat secara adil dan berkelanjutan.
Anwar meminta seluruh jajaran Muhammadiyah, termasuk organisasi otonom dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, untuk:
✔ Menempatkan dana (tabungan/deposito) di Bank Syariah Matahari
✔ Menggunakan layanan perbankan syariah untuk transaksi kelembagaan
✔ Mensosialisasikan keberadaan bank ini di wilayah masing-masing
Misi Dakwah & Kemandirian Ekonomi Umat
Anwar meyakini, dukungan ini akan memperkuat ekonomi syariah yang inklusif sekaligus menjadi alat dakwah di bidang keuangan.
“Bank ini diharapkan menjadi sarana kemandirian ekonomi umat dan bagian dari dakwah Muhammadiyah,” tegasnya, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 12/07/2025.
Konversi BPR Konvensional ke Syariah
Muhammadiyah telah mengonversi sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional menjadi BPR Syariah (BPRS). Saat ini, ada 10 BPRS di lingkungan persyarikatan.
Bank Syariah Matahari sendiri merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), yang berubah status menjadi BPRS pada Juni 2025.
Dengan adanya bank ini, Muhammadiyah berharap dapat memperluas akses keuangan syariah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi umat.