Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi aturan untuk memungut pajak dari pedagang online di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan e-commerce lainnya.
Jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) UMKM dengan tarif 0,5 persen dari total penjualan, ditujukan untuk pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (25/6/2025).
Perbandingan dengan Negara Lain:
Malaysia
- Berlaku pajak penjualan dan layanan sebesar 10%.
- Fokus pada barang impor murah dan penguatan bea masuk.
Thailand
- Berlaku PPN sebesar 7%.
- Pedagang perorangan dengan omzet di atas 150 ribu baht dikenakan pajak penghasilan progresif 5–35%.
- Pajak penghasilan perusahaan sebesar 20% dari laba bersih.
Vietnam
- Sejak Januari 2025, e-commerce wajib menarik, melaporkan, dan menyetor pajak 5% dari pedagang.
- Tarif pajak naik mulai 1 Juli sesuai aturan November 2024.
Singapura
- Berlaku pajak penghasilan sebesar 17% dan GST (PPN) sebesar 9%.
- Hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari S$1 juta dan penjualan yang dilakukan di dalam negeri.