Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pedagang Online Kena Pajak! Ini Perbandingan Aturan RI dan Negara Tetangga

by Abdullah Suntani
15 Juli 2025 | 09:20
in Ekonomi
pajak pedagang online

Foto; ilustrasi/begivo.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi aturan untuk memungut pajak dari pedagang online di platform seperti Shopee, Tokopedia, dan e-commerce lainnya.

Jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) UMKM dengan tarif 0,5 persen dari total penjualan, ditujukan untuk pelaku usaha dengan omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (25/6/2025).

Perbandingan dengan Negara Lain:

Malaysia

  • Berlaku pajak penjualan dan layanan sebesar 10%.
  • Fokus pada barang impor murah dan penguatan bea masuk.

Thailand

  • Berlaku PPN sebesar 7%.
  • Pedagang perorangan dengan omzet di atas 150 ribu baht dikenakan pajak penghasilan progresif 5–35%.
  • Pajak penghasilan perusahaan sebesar 20% dari laba bersih.

Vietnam

  • Sejak Januari 2025, e-commerce wajib menarik, melaporkan, dan menyetor pajak 5% dari pedagang.
  • Tarif pajak naik mulai 1 Juli sesuai aturan November 2024.

Singapura

  • Berlaku pajak penghasilan sebesar 17% dan GST (PPN) sebesar 9%.
  • Hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet lebih dari S$1 juta dan penjualan yang dilakukan di dalam negeri.
READ  Perilaku Belanja Berbasis AI Dorong Tren Keamanan Siber Ritel & E-Commerce 2026
Tags: ecommercepajak pedagang onlinePPh UMKM
Previous Post

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

Next Post

Bayi Dijual ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 12 Sindikat

Next Post
penjualan bayi

Bayi Dijual ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 12 Sindikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Awal Ramadhan 2026

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi

27 September 2025 | 09:00
Menurut Ara, anggaran tersebut nantinya akan menjangkau pembangunan 790.000 unit rumah yang bakal disalurkan pada program tersebut. Khusus untuk program BSPS, rencananya proyek tersebut akan dimulai pada akhir Maret 2026.

Pemerintah di Tahun 2026 Alokasikan Rp 58 Triliun untuk Bangun 790.000 Rumah

12 Februari 2026 | 14:54
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved