Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg: Berisik, Mengganggu dan Bahaya Kesehatan

by Redaksi
15 Juli 2025 | 09:05
in Daerah
sound horeg haram

Foto: TSAQAFAH.ID

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan “sound horeg”, yakni perangkat audio berkekuatan besar yang biasa digunakan dalam karnaval atau hiburan keliling.

Namun, fatwa haram ini bersyarat, berlaku jika penggunaannya berlebihan, melanggar norma syariat, mengganggu ketertiban umum, atau membahayakan kesehatan.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain… hukumnya haram,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, Senin (14/7/2025).

Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI menerima petisi dari 828 warga yang menyoroti dampak buruk penggunaan sound horeg, didukung diskusi bersama dokter THT dan pengusaha sound.

Sound horeg bisa menghasilkan suara 120–135 desibel, jauh melebihi batas aman menurut WHO yang hanya 85 dB untuk paparan selama 8 jam.

“Battle sound… yang menimbulkan mudarat seperti kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha’atul mal, hukumnya haram secara mutlak,” tegas Sholihin.

Namun, MUI tetap membolehkan penggunaan sound horeg untuk acara pernikahan, pengajian, selawatan, asal dilakukan secara wajar dan tidak mengandung maksiat.

MUI Jatim juga mengeluarkan rekomendasi:

  • Pemerintah daerah diminta membuat regulasi tentang penggunaan pengeras suara.
  • Kemenkumham RI diminta tidak menerbitkan legalitas (termasuk HKI) untuk sound horeg sebelum ada penyesuaian aturan.
  • Masyarakat diimbau memilih hiburan yang positif dan tidak membahayakan.
READ  Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten
Tags: fatwa haram sound horegMUI Jatim
Previous Post

6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Next Post

Pedagang Online Kena Pajak! Ini Perbandingan Aturan RI dan Negara Tetangga

Next Post
pajak pedagang online

Pedagang Online Kena Pajak! Ini Perbandingan Aturan RI dan Negara Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Konektivitas Transportasi Publik Diminta Jangkau Jalan Mikro

Konektivitas Transportasi Publik Diminta Jangkau Jalan Mikro

30 September 2026 | 11:51
Pemprov DKI Akan Perluas Layanan Transportasi Gratis

Pemprov DKI Akan Perluas Layanan Transportasi Gratis

30 September 2026 | 12:12
Menurut Agustianto selepas melakukan pengukuhan Pengurus Propinsi Kaltara, para pengurus baru diharap dapat mengetahui persoalan yang menjadi perhatian MASPERA. Di mana diantaranya adalah ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, tumpang tindih perizinan, konflik antara masyarakat dan pelaku usaha, serta sengketa yang melibatkan masyarakat adat. Praktik mafia tanah, lemahnya penegakan hukum, dan kerusakan lingkungan turut menjadi tantangan dalam pengelolaan agraria.

Masyarakat Peduli Agraria Kukuhkan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Kalimantan Utara

28 September 2026 | 17:35
BAPPISUS Targetkan Hasil Penyelidikan Lapas Cibinong Akhir Pekan Ini

BAPPISUS Targetkan Hasil Penyelidikan Lapas Cibinong Akhir Pekan Ini

30 September 2026 | 13:58
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved