Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Viral Dugaan Penelantaran Pasien di RSD Gunung Jati, Pihak RS Membantah

by Miroji
15 Juli 2025 | 13:52
in Daerah
Viral Dugaan Penelantaran Pasien di RSD Gunung Jati, Pihak RS Membantah

foto istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Video dugaan penelantaran pasien di RSD Gunung Jati Cirebon viral di media sosial. Pasien disebut tidak makan tiga hari dan infus dibiarkan kosong karena tak mampu bayar biaya rumah sakit.

“Miris, pasien keluarga tidak mampu dibiarkan kelaparan tiga hari,” tulis akun advokat Ibnu Saechu, Selasa (15/7/2025).

Pasien RJ (18), warga Desa Jagapura, mengalami gigitan ular saat membantu ibunya di sawah. Ia disebut tak mendapat obat dan makanan selama dirawat.

Namun, Direktur RSD Gunung Jati, Katibi, membantah. “Sejak awal sudah kami berikan informasi bahwa pembiayaan akan ditanggung pribadi, karena tidak memiliki BPJS,” ujarnya.

Katibi menjelaskan RJ sebenarnya sudah boleh pulang sejak 7 Juli 2025, tapi keluarga belum sepakat soal biaya. “Kami sudah jelaskan bahwa nanti untuk makan, beli sendiri,” katanya.

Terkait infus kosong, Katibi menegaskan, “Sebenarnya ada cairannya, belum habis.”

READ  IKAMAH Dukung Penuh Pembentukan Ditjen Pesantren: Langkah Strategis untuk Umat dan Bangsa
Tags: klarifikasi RSD Gunung Jatipasien gigitan ularpelayanan rumah sakitPenelantaran pasien RSD Gunung Jativideo viral Cirebon
Previous Post

Miris! Segini Harga Bayi Indonesia yang Dijual ke Singapura

Next Post

Trump Restui Paket Senjata Ofensif untuk Ukraina, Targetkan Rusia

Next Post
Trump Undang Xi Jinping ke Pelantikan

Trump Restui Paket Senjata Ofensif untuk Ukraina, Targetkan Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved