Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perdagangan Karbon Indonesia Capai Rp78 Milyar

by Irawan Djoko Nugroho
16 Juli 2025 | 12:11
in Ekonomi
Harga per unit karbon sebesar Rp58.800,00 atau setara $3,6 untuk unit karbon IDTBS dan sebesar Rp61.000,00 atau setara $3,7 untuk unit karbon IDTBS-RE.

Ilustrasi: IDX Carbon

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Perkembangan perdagangan karbon di Indonesia dicatat menunjukkan tren positif. Berdasarkan data per tanggal 14 Juli 2025, total volume transaksi yang diperdagangkan mencapai 1.599.336 ton Ekuivalen Karbon Dioksida (CO2e) senilai Rp78 miliar. Di samping itu, harga per unit karbon sebesar Rp58.800,00 atau setara $3,6 untuk unit karbon IDTBS dan sebesar Rp61.000,00 atau setara $3,7 untuk unit karbon IDTBS-RE.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman di Jakarta (15/7/2025). Menurut Iman kembali, sebanyak 8 proyek telah didaftarkan dan merupakan kategori technology based solution (IDTBS) yang berasal dari sektor energi. Mereka terdiri dari PT Pertamina Power Indonesia sebanyak 1 proyek, PT Perkebunan Nusantara IV sebanyak 1 proyek, dan sisanya dari PT PLN Nusantara Power, serta PT PLN Indonesia Power yang tergabung dalam PLN Grup.

Sementara itu, jumlah retirement yang diajukan sebanyak 980.475 ton CO2e. Dan jumlah pengguna jasa meningkat dari 16 pengguna jasa menjadi 113 pengguna jasa.

IDX Carbon juga dicatat telah memperoleh penghargaan Best Official Carbon Exchange in an Emerging Market pada ajang Carbon Positive Award 2025, yang diselenggarakan oleh Green Cross United Kingdom. Penghargaan ini merupakan apresiasi dunia internasional terhadap upaya membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel, serta mengintegrasikan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pasar karbon di Indonesia.

Terkait perdagangan karbon di Indonesia, diawali dengan OJK menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK Nomor 12 Tahun 2023 sebagai bentuk pelaksanaan mandat UU PPSK. Setelah itu, diluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada 26 September 2023. Selanjutnya, melaksanakan pembukaan akses perdagangan karbon internasional sejak 20 Januari 2025.*

READ  KPPU Sidang 97 Pinjol, Diduga Lakukan Kartel
Tags: IDX CarbonIman RachmanPT Bursa Efek Indonesia
Previous Post

KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Sita Aset Jika Terbukti

Next Post

Prabowo dan Trump Sepakat Turunkan Tarif Impor, Hubungan Dagang RI-AS Memasuki Era Baru

Next Post
Presiden Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Kemerdekaan Palestina di Forum PUIC

Prabowo dan Trump Sepakat Turunkan Tarif Impor, Hubungan Dagang RI-AS Memasuki Era Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
Driver Ojol

Driver Ojol Gelar Aksi, Ini Daftar Tuntutan Mereka ke Pemerintah

17 September 2025 | 08:34
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

MAKI Ultimatum KPK Tuntaskan Kasus Kuota Haji, Ancam Ajukan Praperadilan

16 September 2025 | 15:20
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved