Jakarta, CoreNews.id – PT Indonesia Airlines Holding akhirnya mendapatkan izin resmi untuk beroperasi sebagai maskapai penerbangan nasional dan internasional. Pengumuman ini menepis berbagai isu sebelumnya yang meragukan keabsahan perusahaan.
Empat Sertifikat Resmi Diterbitkan
Pada Rabu (16/7/2025), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan empat sertifikat operasi bagi Indonesia Airlines, meliputi:
- Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (penumpang/kargo)
- Angkutan Udara Niaga Berjadwal Luar Negeri (penumpang/kargo)
- Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri (penumpang/kargo)
- Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Lainnya
Sertifikat ini dikeluarkan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
CEO Bantah Tudingan Hoaks
Iskandar, CEO Indonesia Airlines, menegaskan bahwa pendirian maskapai ini sesuai hukum dan bukan sekadar wacana. Ia menyayangkan pernyataan pejabat Kemenhub yang sebelumnya menyebut rencana ini sebagai “angan-angan”.
“Kami tegaskan bahwa Indonesia Airlines bukan isapan jempol. Tuduhan hoaks merugikan iklim investasi aviasi,” tegas Iskandar, dalam siaran pers, 20/07/2025.
Siap Kolaborasi dengan Kemenhub
Indonesia Airlines berkomitmen memperkuat konektivitas domestik dan internasional dengan layanan premium. Iskandar juga menyatakan kesediaannya berdialog dengan Kemenhub untuk memastikan transparansi.
“Kami siap bekerja sama dengan regulator. Publik berhak dapat informasi benar, bukan prasangka,” ujarnya.
Target Jadi Maskapai Kelas Dunia
Maskapai ini dirancang untuk menjadi simbol kebanggaan Indonesia di kancah global, dengan layanan berbasis keramahan Nusantara. Rencana soft launching masih menunggu finalisasi brand ambassador bersama mitra internasional.