Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

DPR Soroti Agreement on Reciprocal Trade, Komisi VII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang AS-RI

by Teguh Imam Suyudi
2 Maret 2026 | 21:00
in Bisnis
Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Ilustrasi Kapal Kargo di Pelabuhan Dibuat oleh Kecerdasan Buatan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang kesepakatan dagang Amerika Serikat-Indonesia atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, Kamis (19/2/2026).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menilai perjanjian dagang AS-RI tersebut berpotensi merugikan Indonesia karena memuat sejumlah klausul yang dianggap tidak seimbang.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2/3/2026, Chusnunia menyebut ART mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup hingga keamanan ekonomi.

Namun, salah satu poin yang dipersoalkan adalah klausul yang mewajibkan Indonesia berkonsultasi dan mengantongi persetujuan Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama dengan negara lain.

“Ada lebih dari 20 pasal yang meresahkan, termasuk soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam klausul disebutkan barang dari AS bebas dari persyaratan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, jika klausul tersebut diterapkan, negara lain berpotensi menuntut perlakuan serupa. Padahal, kebijakan TKDN bertujuan mendorong industrialisasi nasional dan memperkuat daya saing industri dalam negeri.

TKDN sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang mewajibkan komponen lokal tinggi, termasuk baterai nikel dan modul elektronik untuk mendapatkan insentif. Produsen yang membangun fasilitas produksi di Indonesia serta mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal memperoleh pengakuan TKDN sebesar 25 persen.

Chusnunia mengingatkan, tanpa perlindungan TKDN, Indonesia berisiko kembali menjadi pasar dan importir, bukan basis produksi industri yang mandiri.

Selain itu, klausul pengurangan hambatan nontarif dan sertifikasi juga dikhawatirkan memicu banjir produk pertanian dan peternakan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan peternak lokal.

READ  DPR RI Resmi Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung AS telah membatalkan tarif resiprokal karena dinilai ilegal, sehingga pemerintah memiliki ruang untuk melakukan renegosiasi.

“Pemerintah dan DPR masih punya waktu mempertimbangkan langkah evaluasi ulang. Perubahan kondisi hukum di AS membuka peluang peninjauan kembali kesepakatan dagang AS-RI,” tegasnya.

Tags: DPR RIperjanjian dagangTKDN
Previous Post

Hampir 15 Juta Ancaman Siber Serang Indonesia! AI Jadi Senjata Baru Kejahatan Digital?

Next Post

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Next Post
kemenag-shalat-khusuf-gerhana-bulan-total

Kemenag Ajak Umat Islam Shalat Khusuf saat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
saat ini investasi yang terjalin sekitar Rp 1 triliun, namun demikian Wanxinda berkomitmen menambah investasi hingga 1,5 miliar dolar AS atau Rp 2,3 triliun

Danareksa Kerjasama Dengan Waxinda Garap Industri EV

21 November 2023 | 19:42
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Langkah Erick Mulai Terbaca

Langkah Erick Mulai Terbaca

26 Juli 2023 | 09:55
peraturan-kuota-internet-hangus-rugikan-konsumen-saran-pemerintah-operator

Kuota Internet Hangus Disorot MK, Operator Seluler Dicecar: Siapa Sebenarnya Untung?

17 April 2026 | 18:00
Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved