Jakarta, CoreNews.id — Pajak baru transaksi atas aset kripto tengah difinalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan ini dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta (22/7/2025). Namun demikian, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.
Sebagaimana diketahui, pada saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto. Semua tergantung, apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.*