Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Aturan Baru Pajak Kripto Segera Hadir

by Irawan Djoko Nugroho
22 Juli 2025 | 11:55
in Ekonomi
Sebagaimana diketahui, pada saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto, tergantung apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak

Ilustrasi: Pajak Kripto. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pajak baru transaksi atas aset kripto tengah difinalisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan ini dibuat seiring dengan pergeseran status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers di Jakarta (22/7/2025). Namun demikian, Bimo enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan diatur dalam aturan terbaru nantinya.

Sebagaimana diketahui, pada saat ini tarif PPN atas penyerahan aset kripto adalah sebesar 0,11% atau 0,22% dari nilai transaksi aset kripto. Semua tergantung, apakah transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.*

READ  Kopi, Teh, Cokelat Indonesia Laris di Pasar Dunia, Ekspor Capai Puluhan Triliun
Tags: Bimo WijayantoDirektur Jenderal PajakKemenkeu
Previous Post

Depresiasi Harga Mobil Listrik Bekas Bisa Capai 40%

Next Post

Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Ditunda, Ini Alasannya

Next Post
Ijazah jokowi

Jokowi Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Ditunda, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
Kronologi Longsor Tambang Freeport Papua, 7 Pekerja Terjebak

Freeport Masih Berupaya Selamatkan 7 Pekerja Terjebak di Tambang Papua

16 September 2025 | 09:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved