Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.
“Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31/12/2024, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.
Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
- Kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.
Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, tarif PPN masih tetap di angka 11 persen.
Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Barang-barang yang bebas PPN: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.
Jasa yang dibebaskan PPN: tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.
Menkeu mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.