Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ini Daftarnya

by Teguh Imam Suyudi
1 Januari 2025 | 08:00
in Bisnis
Ilustrasi Makanan

Ilustrasi Makanan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 hanya berlaku untuk barang mewah.

“Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 31/12/2024, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional.

Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen di antaranya:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.
  3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Termasuk peluru dan bagiannya, namun tidak termasuk peluru senapan angin.
  4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Yang dimaksud kapal pesiar meliputi kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum, yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
  7. Kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

Di luar kategori barang dan jasa mewah tersebut, tarif PPN masih tetap di angka 11 persen.

READ  Istana Pastikan Gaji Ke-13 dan 14 Tetap Dibayarkan

Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.

Barang-barang yang bebas PPN: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.

Jasa yang dibebaskan PPN: tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

Menkeu mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.

Tags: KemenkeuPPN 12%Presiden Prabowo Subianto
Previous Post

Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia di Akhir Tahun 2024

Next Post

Merek Lokal Indonesia dan Malaysia Tumbuh Akibat Boikot Merek Global

Next Post
Menurut CEO Almaz Fried Chicken Okta Wirawan sebagaimana dikutip dari Nikkei Asia (1/1/2025), pihaknya berencana membuka 10 gerai tambahan hingga akhir tahun. Pihaknya juga berhasil menarik konsumen yang sebelumnya memilih produk merek Barat.

Merek Lokal Indonesia dan Malaysia Tumbuh Akibat Boikot Merek Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Dalam sesi pemaparannya, Dede Abdul Fatah menyoroti pentingnya fleksibilitas perbankan syariah dalam merespons kebutuhan pasar. Menurutnya, program tabungan berhadiah merupakan strategi yang sangat efektif untuk meningkatkan loyalitas nasabah dan merangsang minat menabung masyarakat.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Dosen PNJ Gelar PkM Inovasi Tabungan Berhadiah Bersama BPRS Albarokah

27 Juni 2026 | 19:10
Perayaan 10 Muharram di Kios Yatim Berlangsung Khidmat, Santunan Yatim dan Tausiyah Jadi Momentum Tebar Kepedulian

Perayaan 10 Muharram di Kios Yatim Berlangsung Khidmat, Santunan Yatim dan Tausiyah Jadi Momentum Tebar Kepedulian

28 Juni 2026 | 07:37
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Dirty Vote

JK Sebut Film Dirty Vote Baru Ungkap 25% Kecurangan Pemilu

13 Februari 2024 | 14:01
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Meksiko Sapu Bersih Grup A, Afrika Selatan Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026

26 Juni 2026 | 13:00
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved