Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kata Bos Gizi Soal Siswa Keracunan Usai Konsumsi MBG di NTT

by Redaksi
24 Juli 2025 | 10:09
in Nasional
kepala bgn

Foto: Kompas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan penyebab pasti keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMP Negeri 8 Kota Kupang, NTT, masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara belum mengarah langsung pada Makanan Bergizi Gratis (MBG), sebab makanan yang dikonsumsi saat kejadian belum sempat disantap para siswa.

“Sedang dikaji detail. (Mereka) makan Senin, sakitnya Selasa pagi dan menu hari itu belum dimakan,” kata Dadan kepada media, Rabu (23/7/2025).

Dadan menambahkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sampel makanan yang disimpan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“BPOM sedang cek sampel makanan yang disimpan di SPPG,” ujarnya lebih lanjut.

Keracunan terjadi pada Selasa (22/7) pagi, dengan gejala seperti sakit perut, diare, mual, pusing, dan muntah. Dari sekitar 200 siswa yang terdampak, sebanyak 140 siswa dirujuk ke tiga rumah sakit di Kota Kupang, sedangkan sisanya ditangani di Unit Kesehatan Sekolah (UKS) bersama Dinas Kesehatan setempat.

Menu MBG yang dikonsumsi sehari sebelumnya terdiri dari nasi, daging sapi, sayur bunga pepaya dan buncis, tahu, serta pisang. Pihak sekolah mengaku telah menerima keluhan mengenai aroma tidak sedap dari makanan tersebut. Program MBG di sekolah ini sudah berlangsung sejak Februari 2025, namun kini untuk sementara dihentikan.

READ  Legislator Harap Sekolah Rakyat Bidik Kelompok Miskin Ekstrem
Tags: kepala BGNkeracunan MBG
Previous Post

DPR Kritik Pembelian 50 Pesawat Boeing, Disebut Tak Laku dan Bermasalah

Next Post

Obligasi Alternatif Tepat Pengganti Properti untuk Dana Pensiun

Next Post
Menurut Dody, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat 404 pengaduan terkait properti sepanjang 2024, atau naik 28,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini seperti menunjukkan maraknya kasus properti mangkrak dan wanprestasi, menjadikan instrumen ini berisiko tinggi untuk dana pensiun.

Obligasi Alternatif Tepat Pengganti Properti untuk Dana Pensiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

Hadits Rasullulah tentang 7 Lapis Bumi Terbukti Oleh Sains

31 Agustus 2023 | 13:13
Di tempat yang sama, salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana meminta dibedakan antara diskualifikasi dengan mekanisme pemberhentian atau removal from office. Menurutnya, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak tepat digunakan apabila persoalan yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat calon sejak awal. Ia menilai forum yang tepat untuk menguji persoalan tersebut adalah MK sebagai lembaga peradilan pemilu. Denny kemudian mengusulkan penggunaan disqualification bukan removal from office.

Cacat Syarat Pendidikan, Gibran Diminta Didiskualifikasi

22 September 2026 | 16:10
Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

22 September 2026 | 13:43
Menurut Ancilla, fitur baru ini memberikan nasabah Maybank Indonesia yang memiliki produk MyProtection Investa II dan MyProtection Growth pilihan subdana pada polis dasar. Di mana nasabah diberi fleksibilitas dalam memilih skema pembayaran premi sesuai dengan rencana keuangan. Produk baru ini dirancang untuk memberikan peluang pertumbuhan investasi jangka panjang sekaligus membangun nilai tunai dalam polis guna mendukung keberlangsungan perlindungan asuransi.

Telah Hadir, Smartwealth Dollar Equity Global Income Fund, Fitur Investasi Global Berbasis Dolar AS

21 September 2026 | 14:51
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Selain itu, berdasar SK Direksi BEI No. Kep-00137/BEI/09-2026, BEI juga akan melakukan penyesuaian karena perubahan pada Peraturan II-A, berdampak pada mekanisme Auto Rejection Unit Penyertaan DINFRA.

BEI Terapkan Kebijakan Baru Harga Minimum Saham Rp1

22 September 2026 | 13:31
Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

Kementerian PU Gelar OMC di Citarum Hadapi El Nino

22 September 2026 | 14:38
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved