Jakarta, CoreNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal alasan pemblokiran sementara rekening bank yang menganggur lebih dari tiga bulan atau dikenal sebagai rekening dormant.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, kebijakan ini lahir dari temuan mencengangkan, yakni lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp 428,61 miliar dan tanpa pembaruan data nasabah.
“Ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum,” ujar Ivan dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.
Data tersebut diperoleh dari laporan pihak perbankan dan menjadi bukti konkret bahwa rekening-rekening nganggur bisa jadi pintu masuk bagi aktivitas ilegal yang membahayakan stabilitas keuangan nasional.