Jakarta, CoreNews.id — Realestat Indonesia (REI) DKI Jakarta secara aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya agar aturan yang ada bisa mendukung pembangunan properti. Selain itu, REI DKI Jakarta juga mengusulkan pencabutan peraturan daerah yang tidak selaras dengan UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Ketua DPD REI DKI Jakarta, Arvin F. Iskandar dalam keterangannya di Jakarta (29/7/2025). Menurut Arvin, demi mendorong penjualan properti bangkit dari kelesuan, DPD REI DKI Jakarta dicatat menjalin kerja sama dengan perbankan untuk mendorong kredit konstruksi dan modal kerja dengan bunga di bawah 10%.
Menurut Arvin kembali, peluang di sektor ini masih besar, apalagi dengan adanya program pemerintah membangun tiga juta rumah. Selain mendorong pertumbuhan bisnis, REI DKI Jakarta juga dicatat mendukung pembangunan properti berkelanjutan yang ramah lingkungan. REI DKI Jakarta bahkan mendorong anggota untuk memakai energi baru terbarukan dalam proyek-proyek properti. “Jakarta ke depan harus jadi kota bisnis bertaraf internasional dengan langit biru dan minim polusi,” pungkasnya.*