Jakarta, CoreNews.id – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan panduan lengkap bagi nasabah yang rekeningnya diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dalam aktivitas ilegal.
Apakah Dana Nasabah Aman?
Menurut Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, dana dan data nasabah tetap aman meski rekening diblokir. BNI berkomitmen mematuhi regulasi dan menjamin keamanan dana nasabah.
“Nasabah tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin keamanannya,” tegas Okki, dalam siaran pers, 29/07/2025.
Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening BNI yang Diblokir PPATK
- Dapatkan Persetujuan PPATK
- Pembukaan blokir harus disetujui oleh PPATK.
- Proses dapat dilakukan melalui:
- Kantor PPATK
- Kantor Cabang BNI
- Kantor Pusat BNI
- Kunjungi Cabang BNI Terdekat
- Bawa KTP sebagai identitas diri.
- Lakukan setoran awal minimal Rp 100.000 untuk mengaktifkan rekening.
- Lakukan Transaksi Rutin
- Hindari status dormant dengan rutin bertransaksi, seperti:
- Transfer
- Penyetoran dana
- Pembayaran via BNI Mobile Banking/Internet Banking
- Hindari status dormant dengan rutin bertransaksi, seperti:
- Perbarui Data Kontak
- Pastikan nomor ponsel dan email aktif untuk menerima notifikasi penting dari BNI.
Tips Menghindari Pemblokiran Rekening
- Rutin bertransaksi (minimal 1x dalam 6 bulan).
- Aktifkan notifikasi untuk memantau status rekening.
- Perbarui data jika ada perubahan alamat/nomor telepon.
“Dengan langkah ini, kami harap nasabah dapat menjaga keaktifan rekening dan mendukung sistem keuangan yang lebih aman,” tutup Okki.