Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cara Mengaktifkan Rekening BNI yang Diblokir PPATK – Panduan Lengkap

by Teguh Imam Suyudi
30 Juli 2025 | 21:00
in Bisnis
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Gedung BNI (Foto: Dok. BNI)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan panduan lengkap bagi nasabah yang rekeningnya diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dalam aktivitas ilegal.

Apakah Dana Nasabah Aman?

Menurut Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, dana dan data nasabah tetap aman meski rekening diblokir. BNI berkomitmen mematuhi regulasi dan menjamin keamanan dana nasabah.

“Nasabah tidak perlu khawatir, karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin keamanannya,” tegas Okki, dalam siaran pers, 29/07/2025.

Langkah Mengaktifkan Kembali Rekening BNI yang Diblokir PPATK

  1. Dapatkan Persetujuan PPATK
    • Pembukaan blokir harus disetujui oleh PPATK.
    • Proses dapat dilakukan melalui:
      • Kantor PPATK
      • Kantor Cabang BNI
      • Kantor Pusat BNI
  2. Kunjungi Cabang BNI Terdekat
    • Bawa KTP sebagai identitas diri.
    • Lakukan setoran awal minimal Rp 100.000 untuk mengaktifkan rekening.
  3. Lakukan Transaksi Rutin
    • Hindari status dormant dengan rutin bertransaksi, seperti:
      • Transfer
      • Penyetoran dana
      • Pembayaran via BNI Mobile Banking/Internet Banking
  4. Perbarui Data Kontak
    • Pastikan nomor ponsel dan email aktif untuk menerima notifikasi penting dari BNI.

Tips Menghindari Pemblokiran Rekening

  • Rutin bertransaksi (minimal 1x dalam 6 bulan).
  • Aktifkan notifikasi untuk memantau status rekening.
  • Perbarui data jika ada perubahan alamat/nomor telepon.

“Dengan langkah ini, kami harap nasabah dapat menjaga keaktifan rekening dan mendukung sistem keuangan yang lebih aman,” tutup Okki.


READ  Demi Program MBG, Pemerintah Pangkas Anggaran Infrastruktur
Tags: Cara mengaktifkan rekening BNI diblokir PPATKrekening dormant BNIsyarat buka blokir rekening BNI
Previous Post

Ahok Kenang Kwik Kian Gie: Tokoh Jujur, Berani Tegur Megawati

Next Post

Innalillahi, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Wafat di Jakarta

Next Post
innalillahi-mantan-menteri-agama-suryadharma-ali-wafat

Innalillahi, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Wafat di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
Adapun ke-5 calon Ketum PBNU adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib, KH Yahya Cholil Staquf, KH Abdul Ghaffar Rozin. Dan pada Sidang Pleno V yang berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026) dini hari, Gus Kikin resmi terpilih.

KH Abdul Hakim Mahfudz Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

31 Agustus 2026 | 11:19
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved