Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dinilai Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding Vonis Hasto Kristiyanto

by Abdullah Suntani
31 Juli 2025 | 14:34
in Hukum
Hasto

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” tegas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (31/7/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tim jaksa penuntut umum masih memiliki waktu hingga Jumat untuk menyampaikan sikap resmi secara administratif. “Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,” ujarnya di Jakarta.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari kubu Hasto. CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, namun belum mendapatkan respons.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, namun terbukti “turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut”, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, Hasto mengalokasikan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai PAW. Bukti komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon menguatkan peran Hasto dalam skema suap tersebut.

Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga menjadi poin-poin yang meringankan.

READ  KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

Perkara ini tercatat dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan dua hakim anggota: Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Tags: Hasto Kristiyantovonis hasto
Previous Post

Rumah Subsidi 25.000 Unit Akan Diluncurkan September 2025

Next Post

Apindo Beberkan Wilayah Rawan Premanisme: Ancaman Serius bagi Investasi

Next Post
premanisme

Apindo Beberkan Wilayah Rawan Premanisme: Ancaman Serius bagi Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

easycash-bik-2025

Easycash Perkuat Akses Pendanaan Digital di Bulan Inklusi Keuangan 2025

27 Oktober 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
178-tuntutan-rakyat-arti-latar-belakang-dan-daftar-lengkapnya

17+8 Tuntutan Rakyat: Arti, Latar Belakang, dan Daftar Lengkapnya

1 September 2025 | 21:00
Menurut Nixon, BTN Digital Store dirancang sebagai experience center dengan konsep self-service dan superstaff, sehingga proses transaksi menjadi lebih cepat dan seamless. Sebagai contohnya, pembukaan rekening kini dapat dilakukan hanya dalam 3–5 menit melalui mesin digital, dibandingkan proses manual yang bisa memakan waktu hingga 40 menit. Sementara itu, penggantian kartu debit cukup dilakukan dalam waktu dua meni

Digital Store Resmi Dibuka BTN di Bintaro, BSD, dan PIK

27 Oktober 2025 | 12:10
Menurut Budi, KPK terus mengimbau kepada masyarakat siapapun yang memiliki informasi ataupun data yang terkait dengan hal tersebut, bisa menyampaikan kepada KPK. Pesan ini termasuk untuk mantan cawapres 2024 sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masuk Dalam Radar Penyelidikan KPK Sejak Awal 2025

28 Oktober 2025 | 10:29
Berdasar penelitian yang dilakukan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 2021, terjadi penurunan debit air irigasi hingga 76 persen di Desa Kepanjen, Klaten, Jawa Tengah, setelah pabrik beroperasi yang berdampak pada meningkatnya biaya produksi pertanian hingga 62 persen

Pabrik Aqua Dilaporkan Buat Keterbatasan Akses Air Warga

28 Oktober 2025 | 11:08
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved