Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dinilai Terlalu Ringan, KPK Ajukan Banding Vonis Hasto Kristiyanto

by Redaksi
31 Juli 2025 | 14:34
in Hukum
Hasto

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding,” tegas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (31/7/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, tim jaksa penuntut umum masih memiliki waktu hingga Jumat untuk menyampaikan sikap resmi secara administratif. “Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan,” ujarnya di Jakarta.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari kubu Hasto. CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, namun belum mendapatkan respons.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan, namun terbukti “turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut”, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan terungkap, Hasto mengalokasikan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai PAW. Bukti komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon menguatkan peran Hasto dalam skema suap tersebut.

Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu. Namun, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tanggungan keluarga menjadi poin-poin yang meringankan.

READ  Diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang

Perkara ini tercatat dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan dua hakim anggota: Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Tags: Hasto Kristiyantovonis hasto
Previous Post

Rumah Subsidi 25.000 Unit Akan Diluncurkan September 2025

Next Post

Apindo Beberkan Wilayah Rawan Premanisme: Ancaman Serius bagi Investasi

Next Post
premanisme

Apindo Beberkan Wilayah Rawan Premanisme: Ancaman Serius bagi Investasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

zurich-tanam-1000-mangrove-sayang-bumiku

Zurich Tanam 1.000 Mangrove, Perkuat Literasi Keuangan

17 Oktober 2026 | 19:00
Demikian pula informasi Ibn Khordazbeh (844), Ibn-A-Fakih (902), Sulayman (851), Abu Zayd Hasan (916) misalnya, yang mengisahkan tentang Zabag (Jawa). Keberadaan mereka menunjukkan Majapahit yang disebut juga sebagai Yawapuri atau Kerajaan Jawa sudah mengenal Timur Tengah. Jadi tidak benar, Majapahit tidak mengenal Timur Tengah.

Benarkah Majapahit Belum Mengenal Timur Tengah?

20 Oktober 2024 | 14:11
Muhammad Syauqi

Profil Singkat Muhammad Syauqi Kapten Timnas Pemenangan AMIN untuk Pilpres 2024

19 November 2023 | 08:00
foot-locker-day-2026-m-bloc-jakarta

Sneakers, Olahraga, dan Musik Meriahkan M Bloc Jakarta

15 Oktober 2026 | 18:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Ilustrasi Makanan

Mengenal Lebih Dekat Trigliserida  

27 Mei 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved