Jakarta, CoreNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Klarifikasi ini merespons kabar yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyebut pemblokiran hanya berlaku pada rekening dengan risiko sangat tinggi, seperti rekening yang digunakan untuk praktik judi online.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujarnya, Rabu (30/7).
Natsir menambahkan bahwa kriteria rekening dormant (tidak aktif) berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing bank dan profil nasabah. Sepanjang tahun ini, PPATK telah membekukan lebih dari 31 juta rekening nganggur selama lebih dari lima tahun dengan total dana lebih dari Rp6 triliun.
“Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp 6 triliun,” jelas Natsir.
Rekening dorman disebut rawan disalahgunakan untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, penampungan dana hasil kejahatan, hingga transaksi narkoba dan korupsi.
Meski diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman. Nasabah bisa mengajukan keberatan atau klarifikasi melalui formulir daring di bit.ly/FormHensem.