Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Peluang pemanggilan Nadiem mencuat setelah pemeriksaan terhadap Fiona Handayani, mantan stafnya, pada Rabu (30/7).
“Semua terbuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak, siapa saja yang memang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih.
Nama mantan staf khusus Nadiem lainnya juga disebut, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Norbertus Arya Dwiangga.
“Semua kemungkinan untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi sebuah perkara tentu akan dilakukan oleh KPK,” ujar Budi.
Mengenai hasil pemeriksaan Fiona, KPK belum bisa membeberkan karena masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait dengan materi-materi dalam pemeriksaan,” ucap Budi.
Dugaan korupsi ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 dan berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Meski begitu, KPK tetap menjalin komunikasi dengan Kejagung. “Karena nanti ini menjadi hal yang berbeda, walaupun ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” ujar Asep.