Jakarta, CoreNews.id — Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong yang diusulkan Presiden dan disetujui DPR, berarti keduanya nanti harus dibebaskan. Abolisi yang diberikan ke Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan.
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam YouTube Mahfud MD Official disimak pada Jumat (1/8/2025). Mahfud berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh hukum malah dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
Menurut Mahfud, opini publik kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental nuansa politik ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan kemudian dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.*