Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang telah disetujui DPR dalam rapat konsultasi dengan pemerintah, Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pemberian abolisi dan amnesti ini dimaksudkan sebagai upaya rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus,” kata Supratman di kompleks parlemen.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum yang diberikan Presiden, yang menghentikan penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan terhadap terdakwa, seolah-olah kasusnya tak pernah terjadi. Sedangkan amnesti merupakan pengampunan terhadap tindak pidana politik dan bisa berlaku kolektif, bahkan sebelum ada vonis.
“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ungkap Supratman.
“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” imbuhnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Amnesti juga akan diberikan kepada enam pelaku makar tanpa senjata di Papua, serta narapidana lanjut usia dan penderita gangguan kejiwaan.
Usai disetujui DPR, Presiden Prabowo akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut.