Jakarta, CoreNews.id – Lion Air Group memasukkan Herman, penumpang asal Pematang Siantar, ke dalam daftar hitam karena mengaku membawa bom dalam penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu. Kuasa Hukum Lion Air, Yuridio Tirta menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan publik.
“Kalau itu sementara informasinya memang akan kita ‘blacklist’. Namun, itu menunggu nanti informasi atas pidana-nya,” ujar Yuridio di Tangerang, Selasa (5/8/2025).
Insiden tersebut menyebabkan pesawat Boeing 737-9 dengan 184 penumpang kembali ke apron (RTA) untuk pemeriksaan, menimbulkan keterlambatan lebih dari tiga jam. Meski tak ditemukan benda berbahaya, Lion Air tetap mengganti pesawat demi kelanjutan penerbangan.
Polresta Bandara Soetta menetapkan Herman sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 437 UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Polisi telah memeriksa delapan saksi dan menyita rekaman CCTV terkait insiden tersebut.