Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Usai Dapat Amnesti, Hasto Gugat MK Soal Vonis Perintangan Kasus Korupsi

by Abdullah Suntani
6 Agustus 2025 | 11:12
in Hukum
Hasto PDIP

Foto: Liputan6

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Ia meminta hukuman maksimal bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi dipangkas dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025 itu juga meminta frasa “penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai kumulatif, sehingga perintangan harus terjadi di semua tahap tersebut.

Hasto beralasan, pasal tersebut merugikan dirinya karena pernah dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan. “Merujuk ‘karet’-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau memberikan ‘batasan yang jelas maupun tegas’,” ujarnya.

Ia juga menilai ancaman hukuman pasal itu tidak proporsional dibandingkan pasal lain di UU Tipikor, seperti pasal 5 tentang pemberi suap (maksimal 5 tahun) dan pasal 13 tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri (maksimal 3 tahun).

“Oleh karena itu ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor,” kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku, namun dinyatakan tak terbukti merintangi penyidikan. Ia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

READ  Hasto Divonis Tak Bersalah Dalam Kasus Harun Masiku
Tags: Gugat MAHasto KristiyantoUU Tipikor
Previous Post

Disalip Vietnam, Ini Perbandingan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Indonesia dengan Negara ASEAN

Next Post

Bongkar Kasus Sambo, Komjen Syahar Diantono Resmi Jadi Kabareskrim

Next Post
Komjen Syahar Diantono

Bongkar Kasus Sambo, Komjen Syahar Diantono Resmi Jadi Kabareskrim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Airlangga kembali, setiap mitra pengemudi penerima BHR akan memperoleh Rp 400.000. Pemerintah juga mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sehingga dapat dimanfaatkan pengemudi untuk kebutuhan Lebaran.

Pemerintah Pastikan Driver Ojol Akan Menerima Bonus Lebaran H-7 Sebesar 400 Ribu

3 Maret 2026 | 12:15
Editan Foto Megawati Berbikini, PDIP Probolinggo Lapor Polisi

Editan Foto Megawati Berbikini, PDIP Probolinggo Lapor Polisi

14 Juli 2023 | 09:38
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq

3 Maret 2026 | 12:47
Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Sandang Nama Baru, PT PJM Insurance Broker Dapat Izin Usaha OJK

14 Januari 2026 | 13:42
sejarah yahudi

Sejarah Singkat Yahudi: Asal Usul dan Penyimpangannya

19 Juni 2025 | 09:38
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved