Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sandang Nama Baru, PT PJM Insurance Broker Dapat Izin Usaha OJK

by Irawan Djoko Nugroho
14 Januari 2026 | 13:42
in Ekonomi
Menurut Agusman kembali, ada delapan pelanggaran DSI yang membuat pihaknya melaporkan ke Bareskrim Polri.

Ilustrasi: Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Proteksi Jaya Mandiri menjadi PT PJM Insurance Broker. Izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-709/PD.02/2025 tertanggal 24 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari publikasi OJK di situs resmi pada 13 Januari 2026.

Menurut Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana, perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut. Dengan pemberlakuan izin tersebut, PT PJM Insurance Broker diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, PT PJM Insurance Broker merupakan perusahaan konsultan dan pialang asuransi yang menyediakan jasa konsultasi serta keperantaraan asuransi umum, kredit, dan jiwa, mewakili tertanggung, pemegang polis, atau peserta dalam penempatan risiko serta penanganan klaim asuransi.*

READ  Semen Indonesia Sukses Bukukan Laba Rp 40 Miliar di Semester I-2025
Tags: I Wayan WijanaOJKPT PJM Insurance Broker
Previous Post

Ratusan Petani Prancis Turun ke Paris Tolak Perjanjian Dagang UE–Mercosur

Next Post

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Next Post
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pengurus PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
Jika dihitung sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total entitas ilegal sebanyak 15.228. Berdasarkan data, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 12.824, disusul investasi ilegal sebanyak 2.124, gadai ilegal sebanyak 278, serta aktivitas keuangan ilegal lainnya sebanyak 2

Kegiatan Usaha 27 Entitas Gadai Ilegal Berhasil Dihentikan OJK per Agustus 2026

16 September 2026 | 11:17
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved