Jakarta, CoreNews.id – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu dibenahi sebagai langkah fundamental untuk menyelesaikan masalah royalti lagu.
“Akar permasalahan ini terletak pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan royalti, mulai dari pemungutan hingga distribusinya kepada para pencipta karya,” kata Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 7/8/2025.
Untuk itu, ia mendukung penuh inisiatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta, yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi polemik.
Sebagai informasi, Hak Cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Sementara, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengelola pembayaran royalti. Lembaga ini bertugas menghimpun dan menyalurkan dana tersebut.