Jakarta, CoreNews.id – Partai NasDem menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan, karena hal tersebut dianggap menyentuh perubahan norma konstitusi yang merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Partai NasDem menilai putusan MK Nomor 135 tahun 2024 adalah ultraves atau melampaui kewenangannya, karena mengubah norma konstitusi merupakan kewenangan MPR, sehingga putusan MK batal demi hukum,” tegas Peter Frans Gontha, Ketua Pakar NasDem dalam Rakernas I di Makassar, Minggu (10/8/2025).
NasDem mendesak DPR memprakarsai dialog konstitusional bersama MPR, Presiden, dan lembaga negara untuk menjamin seluruh penyelenggaraan negara berjalan sesuai UUD 1945. Partai ini juga menegaskan komitmennya menegakkan konstitusi demi demokrasi yang adil dan perlindungan hak warga negara.
Selain itu, Rakernas juga merekomendasikan percepatan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan.
Wasekjen NasDem Dedy Ramanta menyampaikan bahwa di bidang politik, NasDem mendorong sistem pemilu terbuka yang dimodifikasi dengan kuota proporsional untuk memperkuat kelembagaan DPR.
“Dokumen rencana kerja hasil Rakernas I ini akan menjadi pedoman, arah perjuangan dan panduan strategi taktik NasDem,” kata Dedy.
Di bidang ekonomi, NasDem mengusung kedaulatan ekonomi berbasis potensi lokal, penguatan UMKM, dan transisi ke energi terbarukan, serta mendesak revisi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah untuk keadilan fiskal.
Meski kritis terhadap beberapa kebijakan, NasDem menyatakan dukungan totalitas terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, namun tetap menjaga kemandirian berpikir.
“Dengan menjadi pendukung pemerintah secara totalitas, kami berharap menjadi sahabat pemerintah,” ujar Dedy.
NasDem menargetkan masuk tiga besar di Pemilu 2029, dengan semangat restorasi sebagai penggerak utama perjuangan politik partai.