Bandung, CoreNews.id — Umi Cinta di daerah Dukuh Zamrud, Kelurahan Cikamuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebarkan aliran sesat yang meresahkan masyarakat. Umi Cinta yang memiliki nama asli berinisial PT diduga menyebarkan doktrin bahwa orang bisa masuk surga apabila memberi infak Rp 1 juta. Selain itu, ibu-ibu yang mengikuti ajaran Umi Cinta menjadi tak mentaati suami dan melawan orang tua.
Hal ini disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat KH Rafani Achyar di Bandung (14/8/2025). Menurut Rafani, ajaran yang mengajar doktrin masuk surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Fenomena ini, menurutnya kembali juga bukan kasus yang baru. Sebelumnya ada yang mirip ajaran Surga Eden di Cirebon.
Rafani kemudian mendorong agar MUI setempat melakukan kajian dan diambil langkah penindakan. Diharapkan agar aparat penegak hukum segera dapat mengambil langkah terkait kegiatan yang telah memicu keresahan warga tersebut.*