Jakarta, CoreNews.id – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Bebasnya hari Sabtu,” ungkap Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Kusnali menegaskan, status bebas tersebut bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Hal ini menyusul dikabulkannya peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA), yang memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan, Setnov tetap diwajibkan menjalani wajib lapor sebagai bagian dari ketentuan bebas bersyarat. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” katanya.
Kusnali juga membantah isu bahwa Setnov mendapat remisi kemerdekaan. “Tidak masuk kepada para napi yang menerima remisi kemerdekaan,” tegasnya.
Putusan MA terkait PK Setnov dibacakan pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.