Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR Puan Maharani membantah isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan.
“Enggak ada kenaikan,” kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Puan menjelaskan, anggota DPR tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa uang rumah. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah, itu saja,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga menegaskan bahwa isu gaji Rp100 juta adalah keliru. “Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” katanya.
Ia menjelaskan gaji pokok anggota DPR hanya sekitar Rp4–5 juta per bulan sesuai aturan PP No. 75 Tahun 2000. Namun, jika ditambah tunjangan jabatan, kehormatan, fungsional, transportasi, asuransi, dan terutama tunjangan rumah sekitar Rp50 juta, maka total pendapatan bersih atau take home pay bisa lebih dari Rp100 juta.
Pernyataan Indra ini sekaligus menanggapi anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya menyebut pendapatan anggota DPR kini bisa mencapai Rp100 juta per bulan. “Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Selasa (12/8).