Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal pada Selasa (19/8). Langkah ini menjadi strategi menghadapi maraknya penipuan digital dan praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut kampanye ini bagian dari kerja besar Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang kini memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Sebelum adanya UU P2SK, kami berharap Satgas bisa diperkuat lewat Perpres. Tapi yang diberikan malah Undang-Undang. Ini landasan hukum yang sangat lengkap dan memberi mandat kuat untuk bertindak secara maksimal,” ujar Mahendra dalam acara peluncuran kampanye di Jakarta.
Mahendra menyebut data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas keuangan ilegal. Selama JanuariāJuli 2025, Satgas Pasti menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center yang baru beroperasi 10 bulan telah menerima 225 ribu laporan masyarakat, dengan 71 ribu rekening terblokir dan potensi kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp349,3 miliar berhasil diselamatkan.
“Jumlah laporan yang diterima oleh Anti-Scam Center Indonesia ini mencapai 800 laporan per hari. Jauh lebih tinggi dibanding Singapura 140 dan Malaysia 130 dan itu pun menyadari bahwa Anti-Scam Center ini baru berusia 10 bulan,” jelas Mahendra.
Ia menegaskan kampanye ini memiliki tiga tujuan utama: memperkuat komitmen Satgas Pasti, meningkatkan kolaborasi lintas otoritas dan industri jasa keuangan, serta membangun kesadaran publik melalui edukasi masif bersama platform digital global seperti Meta, Google, dan TikTok.
“Ancaman scam bukan lagi persoalan individu, tapi sudah menjadi ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada sektor jasa keuangan dan lembaga pengawas. Untuk itu, diperlukan langkah kolektif dan kampanye yang masif,” pungkas Mahendra.