Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Marak Penipuan Digital, OJK Gelar Kampanye Berantas Scam

by Redaksi
20 Agustus 2025 | 08:13
in Keuangan
Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Ubah Nama

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal pada Selasa (19/8). Langkah ini menjadi strategi menghadapi maraknya penipuan digital dan praktik keuangan ilegal yang semakin kompleks di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut kampanye ini bagian dari kerja besar Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang kini memiliki landasan hukum kuat melalui Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Sebelum adanya UU P2SK, kami berharap Satgas bisa diperkuat lewat Perpres. Tapi yang diberikan malah Undang-Undang. Ini landasan hukum yang sangat lengkap dan memberi mandat kuat untuk bertindak secara maksimal,” ujar Mahendra dalam acara peluncuran kampanye di Jakarta.

Mahendra menyebut data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan aktivitas keuangan ilegal. Selama Januari–Juli 2025, Satgas Pasti menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center yang baru beroperasi 10 bulan telah menerima 225 ribu laporan masyarakat, dengan 71 ribu rekening terblokir dan potensi kerugian mencapai Rp4,6 triliun. Dari jumlah itu, Rp349,3 miliar berhasil diselamatkan.

“Jumlah laporan yang diterima oleh Anti-Scam Center Indonesia ini mencapai 800 laporan per hari. Jauh lebih tinggi dibanding Singapura 140 dan Malaysia 130 dan itu pun menyadari bahwa Anti-Scam Center ini baru berusia 10 bulan,” jelas Mahendra.

Ia menegaskan kampanye ini memiliki tiga tujuan utama: memperkuat komitmen Satgas Pasti, meningkatkan kolaborasi lintas otoritas dan industri jasa keuangan, serta membangun kesadaran publik melalui edukasi masif bersama platform digital global seperti Meta, Google, dan TikTok.

READ  OJK Terbitkan Kembali Kebijakan Buyback Guna Redam Gejolak IHSG

“Ancaman scam bukan lagi persoalan individu, tapi sudah menjadi ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada sektor jasa keuangan dan lembaga pengawas. Untuk itu, diperlukan langkah kolektif dan kampanye yang masif,” pungkas Mahendra.

Tags: Berantas ScamOJKpenipuan digital
Previous Post

Heboh! Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu: Itu Hoaks

Next Post

Putin-Zelensky Siap Bertemu, Lokasi Masih Dirahasiakan

Next Post
Putin-Zelensky

Putin-Zelensky Siap Bertemu, Lokasi Masih Dirahasiakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Harga Emas Turun Jadi Rp2,6 Juta per Gram

21 Juli 2026 | 10:56
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved