Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

by Teguh Imam Suyudi
21 Agustus 2025 | 09:00
in Hukum
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Ilustrasi Uang (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kasus dukun pembunuh pasutri di Tegal menggemparkan masyarakat setelah terungkap bahwa pelaku, pria berinisial I (63), bukanlah orang baru dalam dunia kriminal. Warga Dukuhmalang, Talang, Kabupaten Tegal itu dikenal sebagai dukun pengganda uang dan baru saja ditangkap Polda Jawa Tengah (Jateng) setelah meracuni pasangan suami istri berinisial MR dan NAT.

Mengutip pemberitaan sejumlah media nasional, 21/08/2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan fakta mengejutkan. Tersangka ternyata seorang residivis kasus pembunuhan. Pada 2004, ia pernah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh sekitar sembilan orang dengan modus serupa. Setelah mendapat remisi, I bebas dari Lapas Nusakambangan pada 2019.

Modus Penggandaan Uang Berujung Maut

Kasus terbaru bermula saat MR dan NAT yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi tergoda oleh tawaran I untuk melipatgandakan uang. Keduanya beberapa kali mengikuti ritual yang diarahkan pelaku dengan mengeluarkan biaya cukup besar. Namun setelah merasa ditipu, mereka mulai menagih uangnya kembali.

Pelaku kemudian mengajak MR dan NAT menjalani “ritual terakhir”. Pada 9 Agustus 2025, ketiganya bertemu di sebuah warung nasi goreng di Tegal. Di sana, I memberikan bungkusan kopi yang sudah dicampur dengan racun apotas. Ia meminta korban meminumnya di tempat sepi pada dini hari.

Benar saja, pada 10 Agustus 2025 dini hari, MR dan NAT meminum kopi tersebut di bekas lokasi pemecahan batu Kalirambut, Pemalang. Sekitar pukul 09.00 WIB, jasad keduanya ditemukan tidak bernyawa.

Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka

Kecurigaan mulai muncul dari keluarga korban, terutama Edi, adik MR, yang mengetahui kakaknya sering berhubungan dengan I. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap I di rumahnya pada 16 Agustus 2025.

READ  Enam Mantan Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas 109 Ton

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dari hasil penyidikan, diketahui I membeli racun apotas seharga Rp20 ribu dengan jumlah hampir 1 kilogram. Sebagian besar racun itu dicampur ke dalam kopi korban.

Hasil Autopsi dan Dugaan Korban Lain

Autopsi yang dilakukan menunjukkan MR dan NAT meninggal sekitar delapan jam sebelum ditemukan. Racun bekerja cepat, hanya satu hingga dua jam setelah diminum. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya korban lain setelah kebebasan I pada 2019.

Tags: Dukun pembunuh di TegalKasus dukun pengganda uangPolda Jateng tangkap dukun
Previous Post

Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025

Next Post

Temui Pramono, Ahok Bahas PBB dan Normalisasi Kali Ciliwung

Next Post
ahok pram

Temui Pramono, Ahok Bahas PBB dan Normalisasi Kali Ciliwung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

Ombudsman Minta SPPG Penyebab Keracunan MBG Ditutup Permanen

26 Agustus 2026 | 12:56
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

11 Mei 2026 | 16:03
PT Mitra Adiperkasa Tbk

MAPI Meraih Hasil Solid untuk Tahun 2023

29 Maret 2024 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved