Jakarta, CoreNews.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Ustaz kondang Evie Effendi memasuki babak baru. Putrinya, NAS, disebut menjadi korban penganiayaan oleh sang ayah, ibu tiri, hingga neneknya.
“Klien kami itu NAS menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan oleh keluarganya sendiri,” ujar kuasa hukum NAS kepada wartawan.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Juli 2025 di Padepokan Pesantren milik Ustaz Evie Effendi di Jalan Sindang Laya, Komplek Bumi Pasundan, Bandung. NAS dikabarkan mengalami luka memar di wajah dan tangan akibat dipukul berulang kali.
“Pengalaman luka memar di wajah, tangan, dan helm korban pun kaca visornya sampai pecah. Imbas dari perbuatan tersebut, korban sudah melakukan visum setelah melapor kepada pihak kepolisian Polres Tasik Bandung,” kata kuasa hukum korban.
Selain penganiayaan, Ustaz Evie Effendi juga diduga merampas ponsel milik putrinya. “Handphone milik korban dirampas oleh ayahandanya dan sampai saat ini belum dikembalikan,” tambah kuasa hukum.
Kasus ini telah dilaporkan ke unit PPA Polres Bandung dengan nomor LP B/985/7/2025/SPKT Polres Aceh Bandung/Polresta Jawa Barat. Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan dibuat dengan dasar hukum Pasal 44 juncto Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan KDRT serta Pasal 170 KUHP.
“Kalau melihat ini bukan hanya masalah keluarga, tapi dugaan tindak pidana serius,” tegas kuasa hukum.
Di sisi lain, kolom komentar akun Instagram Ustaz Evie dipenuhi kecaman warganet. “Oh jadi ini TKP tempat penganiayaan anak sendiri, so-soan update menyantuni anak yatim tapi anak sendiri disiksa,” tulis seorang netizen.
Ustaz Evie Effendi sebelumnya juga pernah tersandung kasus penistaan agama pada 2018 akibat ceramahnya yang viral.













