Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Ini Respons Menaker Yassierli

by Abdullah Suntani
29 Agustus 2025 | 09:24
in Nasional
Buruh Tuntut Upah Naik 10%, Ini Respons Menaker Yassierli

Foto: Disnaker Semarang

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ribuan buruh kemarin berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10%, penghapusan outsourcing, hingga pembentukan Satgas PHK.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons dengan menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan melalui mekanisme resmi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya. Mekanismenya dimulai dari kajian, lalu dibawa ke LKS Tripnas yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah,” kata Yassierli, Kamis (28/8/2025).

Ia menyebut pembahasan soal upah minimum 2026 masih dalam tahap kajian akademis. Soal apakah formula tahun ini akan sama dengan 2025 (kenaikan 6,5%), Yassierli belum bisa memastikan.

“Masih kita kaji. Saya belum bisa bicara detail karena prosesnya masih panjang,” ujarnya.

Diketahui, buruh membawa 6 tuntutan utama, termasuk kenaikan upah 8,5–10,5%, penghapusan pajak THR, hingga pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law:
1. Hapus outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.

READ  Datangi Polda Metro Jaya, DPR Minta Pedemo RUU Pilkada Dibebaskan
Tags: Demo BuruhMenaker YassierliMenteri ketenagakerjaanUpah minimum provinsi
Previous Post

Badai PHK Berlanjut, Nike Kembali Pangkas Karyawan demi Restrukturisasi

Next Post

Kapolri Temui Keluarga Driver Ojol, Janji Transparansi Kasus Rantis Brimob

Next Post
Kapolri Temui Keluarga Driver Ojol, Janji Transparansi Kasus Rantis Brimob

Kapolri Temui Keluarga Driver Ojol, Janji Transparansi Kasus Rantis Brimob

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

AgentLabs oleh Qiscus: AI Agent Proaktif & Humanis untuk Bisnis

Qiscus Luncurkan AgentLabs, AI Agent Revolusioner yang Proaktif dan Manusiawi

27 Agustus 2025 | 17:00
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
P2G Tolak Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS

P2G Tolak Program Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS

4 Maret 2024 | 15:29
covid-19-mewabah-di-asia-kemenkes-imbau-waspada

Peringatan Menkes: Campak Lebih Menular dan Berbahaya Dibanding COVID-19

29 Agustus 2025 | 09:00
Suami Pegawai KPK Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ditangani Tanpa Toleransi

KPK Duga Noel Terima Gratifikasi Lain di Kasus Pemerasan K3

29 Agustus 2025 | 14:26
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved