Jakarta, CoreNews.id – Ribuan buruh kemarin berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10%, penghapusan outsourcing, hingga pembentukan Satgas PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons dengan menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan melalui mekanisme resmi di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya. Mekanismenya dimulai dari kajian, lalu dibawa ke LKS Tripnas yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah,” kata Yassierli, Kamis (28/8/2025).
Ia menyebut pembahasan soal upah minimum 2026 masih dalam tahap kajian akademis. Soal apakah formula tahun ini akan sama dengan 2025 (kenaikan 6,5%), Yassierli belum bisa memastikan.
“Masih kita kaji. Saya belum bisa bicara detail karena prosesnya masih panjang,” ujarnya.
Diketahui, buruh membawa 6 tuntutan utama, termasuk kenaikan upah 8,5–10,5%, penghapusan pajak THR, hingga pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law:
1. Hapus outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%.
2. Setop PHK: Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, Hapus pajak pesangon, Hapus pajak THR, Hapus pajak JHT, Hapus diskriminasi pajak perempuan menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu: Redesign Sistem Pemilu 2029.