Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima sejumlah uang lain selain dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pasal gratifikasi turut diterapkan.
“Diduga ada penerimaan-penerimaan lain ke Noel, makanya kita juga menggunakan Pasal 12B,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu motor Ducati. KPK juga menyita 24 kendaraan sebagai barang bukti. Selain Noel, ada sepuluh tersangka lain, termasuk pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 serta pihak swasta. Irvian Bobby Mahendro disebut sebagai penerima uang terbanyak bahkan dijuluki “sultan” oleh Noel. Asep menegaskan KPK berwenang mengusut tindak rasuah meski tidak langsung merugikan negara.