Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Duga Noel Terima Gratifikasi Lain di Kasus Pemerasan K3

by Miroji
29 Agustus 2025 | 14:26
in Hukum
Suami Pegawai KPK Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Ditangani Tanpa Toleransi

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima sejumlah uang lain selain dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pasal gratifikasi turut diterapkan.

“Diduga ada penerimaan-penerimaan lain ke Noel, makanya kita juga menggunakan Pasal 12B,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Dalam kasus ini, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu motor Ducati. KPK juga menyita 24 kendaraan sebagai barang bukti. Selain Noel, ada sepuluh tersangka lain, termasuk pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 serta pihak swasta. Irvian Bobby Mahendro disebut sebagai penerima uang terbanyak bahkan dijuluki “sultan” oleh Noel. Asep menegaskan KPK berwenang mengusut tindak rasuah meski tidak langsung merugikan negara.

READ  KPK Minta Mahfud Buat Laporan Terkait Mark Up Proyek Whoosh
Tags: GratifikasiImmanuel Ebenezerkorupsi KemenakerKPKNoelpemerasan K3
Previous Post

Presiden Prabowo Imbau Masyarakat Waspada dari Upaya Provokasi Kerusuhan

Next Post

Nasabah Korporasi Pilih Parkir Dana di Bank Karena Ekonomi Tertekan

Next Post
Sementara itu menurut ekonom sekaligus pengamat perbankan Universitas Bina Nusantara, Doddy Ariefianto, tren ini wajar terjadi. Sebagian besar simpanan jumbo berasal dari nasabah korporasi. Menurut Doddy, saat perekonomian tertekan, mereka memilih wait and see, karena berpikir dana lebih aman diparkir di bank ketimbang dipakai ekspansi atau konsumsi

Nasabah Korporasi Pilih Parkir Dana di Bank Karena Ekonomi Tertekan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved