Jakarta, CoreNews.id- Kejaksaan Agung RI terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Empat saksi dari Pertamina dan anak usahanya, berinisial AS, ABP, PA, dan BI, diperiksa penyidik atas nama tersangka HW dkk.
“Mereka berasal dari Pertamina dan anak usahanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Selain itu, Kejagung juga menyoroti buronan Muhammad Riza Chalid (MRC), pemilik PT Orbit Terminal Merak, yang diduga menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak dengan Pertamina. MRC ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025. Anang menegaskan, penyidik terus memantau keberadaan MRC di luar negeri dan siap berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
“Kami bakal menyisir negara lain dan terbuka menerima informasi terkait keberadaan MRC,” katanya.