Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Insentif Pajak untuk Kebutuhan TNI pada Tahun 2025 Resmi Diberikan Kemenkeu

by Irawan Djoko Nugroho
3 September 2025 | 12:08
in Ekonomi
Aturan ini memperbarui PMK 157/2023 dengan menambahkan fasilitas untuk pengamanan persenjataan prajurit TNI yang tengah bertugas. Barang yang termasuk dalam peraturan ini di antaranya adalah senjata ringan, artileri, mortir, roket, sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, hingga suku cadang senjata

Ilustrasi: Alutsista TNI

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Insentif pajak diberikan Pemerintah bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) khususnya peralatan TNI di tahun anggaran 2025. Insentif pajak itu berupa pembebasan maupun pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).

Insentif pajak tersebut telah resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam bentuk tiga aturan baru. Adapun aturan baru tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. Dalam PMK ini, pemerintah menanggung 100% PPN atas penyerahan kuda khusus kavaleri dan perlengkapannya. Insentif ini berlaku untuk pengadaan di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI sepanjang 2025. Daftar barang yang masuk peraturan ini adalah kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, tali kekang, sepatu tunggang, hingga perlengkapan perawatan seperti tapal kuda, sikat kuku, jubah upacara, bahkan kandang portable.

Kedua. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2025. Dalam PMK ini, pemerintah menanggung penuh PPN untuk bekal khusus operasi. Barang yang masuk peraturan ini, meliputi bekal kesehatan seperti junctional tourniquet set, chest seal combo pack, hingga semi auto AED. Selain itu, rumah sakit lapangan, termasuk tenda lapangan, pendingin udara (utilis field air conditioning 5HP), dan perlengkapan medis canggih. Di samping itu pula, ransum militer, mulai dari paket Meal, Ready-to-Eat (MRE), suplemen, lauk dalam kemasan hingga pemanas Natura.

Ketiga. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 45/2025. Dalam PMK ini, pemerintah memberikan pembebasan PPN atas sistem persenjataan strategis. Aturan ini memperbarui PMK 157/2023 dengan menambahkan fasilitas untuk pengamanan persenjataan prajurit TNI yang tengah bertugas. Barang yang termasuk dalam peraturan ini di antaranya adalah senjata ringan, artileri, mortir, roket, sistem senjata pertahanan udara, flash bang bermesiu, hingga suku cadang senjata.*

READ  TNI Gelar Rotasi dan Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Tiga Matra

Tags: Sri Mulyani IndrawatiTNI
Previous Post

Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2.035.000 per Gram

Next Post

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Next Post
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

Kisah Penciptaan Nabi Adam AS

25 Juli 2024 | 13:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

Profil Singkat Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved