Jakarta, CoreNews.id – Mantan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok ke Polres Jakarta Utara pada Senin (1/9/2025) malam.
“Sudah (dilaporkan),” ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).
Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni. Namun, kasus penjarahan tersebut akan ditangani lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. “Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Jonggi.
Sebelum adanya laporan resmi, Satreskrim Polres Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan dan memeriksa lima orang terkait kasus ini. Namun, Jonggi enggan membeberkan identitas para terperiksa.
Penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sore di rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok. Orang tidak dikenal merusak rumah, mobil, dan mengambil barang-barang berharga milik Sahroni. Akibat kejadian itu, kaca rumah pecah, furnitur hancur, serta mobil miliknya ringsek dengan kaca pecah dan bodi penyok.
Nama Ahmad Sahroni sebelumnya menjadi sorotan publik setelah komentarnya mengenai wacana pembubaran DPR. Dalam salah satu pernyataannya, Sahroni menilai desakan tersebut keliru, bahkan menyebutnya sebagai “tindakan bodoh”.