Jakarta, CoreNews.id – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH) usai insiden kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Cosmas dinilai tidak profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.
“Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” kata Trunoyudo, Rabu (3/9).
Selain PTDH, Cosmas juga dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Dalam sidang, Cosmas mengaku tidak mengetahui kendaraan taktis yang dipimpinnya melindas Affan. Ia baru mengetahui setelah video peristiwa itu viral di media sosial.
“Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya sambil menangis.
Cosmas menyampaikan penyesalan dan belasungkawa kepada keluarga korban. “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” katanya.