Semarang, CoreNews.id — Pembentukan satuan tugas (satgas) penuntasan sampah di 28 kabupaten/kota Jawa Tengah diminta dipercepat. Selambat-lambatnya mereka dapat mengirimkan SK satgas pada pertengahan September 2025 ini. Hal itu karena pemerintah pusat menargetkan pada 2029 masalah sampah sudah terkelola dengan tuntas.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Widi Hartanto, saat menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Penuntasan Sampah Jawa Tengah, di Kantor DLHK Jateng (9/9/2025). Menurut Widi, baru tujuh kabupaten/kota yang telah membentuk satgas penuntasan sampah, yakni: Kabupaten Purbalingga, Wonosobo, Pemalang, Brebes, Pati, Karanganyar, dan Kota Pekalongan.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengungkapkan, timbunan sampah yang terkelola dengan baik di provinsinya baru mencapai angka 41,11 persen. Berdasarkan data 2024, timbunan sampah di Jateng mencapai 6,33 juta ton. Dari jumlah tersebut 41,11 persen atau 2,60 juta ton sudah terkelola dengan baik. Sementara 58,8 persen sisanya belum terkelola.
Dari 58,8 persen atau 3,73 juta ton sampah yang belum terkelola, sebanyak 21,80 persen atau 1,38 juta ton di antaranya terdiri atas sampah di TPA dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka. Kemudian sampah yang dibuang ke lingkungan seperti melalui pembakaran (open burning), pembuangan ilegal, dan dibuang ke badan air sebesar 37,09 persen atau 2,36 juta ton.
Untuk besaran sampah yang terkelola dengan baik, di antaranya melalui pengurangan sampah seperti pembatasan, guna ulang, dan daur ulang sebanyak 20,04 persen atau 1,27 juta ton. Sedangkan pengelolaan melalui pengolahan menjadi bahan baku atau sumber energi, serta dibawa ke TPA dengan sistem control/sanitary landfill sebesar 21,07 persen atau 1,33 juta ton.*