Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pada Jumat (12/9/2025), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA Sekjen Kementerian Agama Tahun 2023,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50:50. Skema ini diduga membuka praktik jual beli kuota oleh oknum Kemenag dan biro perjalanan. KPK menaksir kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, meski belum menetapkan tersangka. Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal, serta pengusaha travel haji Fuad Hasan Masyhur juga dicegah bepergian ke luar negeri.