Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KLH Sebut Mayoritas Kawasan Industri Raih Predikat Merah PROPER, Sanksi Hukum Mengintai

by Teguh Imam Suyudi
15 September 2025 | 17:00
in Humaniora
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Pengelolaan Sampah Industri (Foto: Krakatau Jasa Industri)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan mayoritas kawasan industri di Indonesia masih mendapat predikat Merah dalam PROPER 2024-2025, menandakan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi lingkungan. Dari 150 kawasan industri yang dievaluasi, sebagian besar dinilai memiliki kinerja lingkungan buruk, terutama dalam pengelolaan sampah industri.

Deputi PPKL KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen penegakan hukum. “Untuk yang tidak patuh, kita berikan peringkat Merah. Kalau tetap melanggar, kita kenakan sanksi,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/9/2025).

Sanksi yang menanti beragam, mulai dari denda administratif hingga gugatan perdata. Hasil evaluasi Deputi PPKL akan diteruskan ke Gakkum KLH untuk ditindaklanjuti.

Dalam skala PROPER, peringkat Merah berarti perusahaan tidak mematuhi sebagian regulasi lingkungan. Hanya perusahaan berpredikat Hijau dan Emas yang dinilai melampaui kewajiban dasar dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

KLH menyoroti bahwa kriteria baru, seperti nilai ekonomi karbon dan pengelolaan sampah industri, membuat tingkat kepatuhan menurun. Industri diwajibkan mengelola sampahnya sendiri tanpa membebani TPS daerah.

KLH telah mengevaluasi 5.476 perusahaan lintas sektor. Saat ini proses sanggah masih dibuka hingga 27 September 2025 sebelum hasil final diumumkan.

READ  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi
Tags: ESGIndustriHijauKawasanIndustriKLHLingkunganHidupPengelolaanSampahPROPERPROPERMerah
Previous Post

Kemlu Prioritaskan Pemulangan WNI dari Nepal Pasca Kericuhan

Next Post

Polisi Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Saat Demo Agustus di Jakarta

Next Post
Ekonom Sebut Demo Besar Bukan Ditunggangi Asing, Tapi Masalah Perut

Polisi Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Saat Demo Agustus di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Resmi! MORA dan MyRepublic Merger, Raksasa Internet Baru Indonesia Lahir

28 Maret 2026 | 22:00
Menurut Azman, pengguna kartu asing masih diperbolehkan melakukan pembayaran, namun hanya melalui transaksi di kasir SPBU, bukan langsung di pompa pengisian. Semua kebijakan tersebut bertujuan mempermudah pengawasan oleh operator SPBU dan otoritas terkait, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah potensi penyalahgunaan bahan bakar RON 95.

Pekan Depan Pembelian BBM RON 95 Mulai Dibatasi di Malaysia

29 Maret 2026 | 16:13
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
haji-2026-berangkat-22-april-tetap-sesuai-jadwal

Haji 2026 Dipastikan Tetap Berangkat 22 April, Menhaj: Semua Sudah Siap, Tinggal Jalan!

29 Maret 2026 | 22:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved