Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KLH Sebut Mayoritas Kawasan Industri Raih Predikat Merah PROPER, Sanksi Hukum Mengintai

by Teguh Imam Suyudi
15 September 2025 | 17:00
in Humaniora
mayoritas-kawasan-industri-dapat-proper-merah-2025

Pengelolaan Sampah Industri (Foto: Krakatau Jasa Industri)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan mayoritas kawasan industri di Indonesia masih mendapat predikat Merah dalam PROPER 2024-2025, menandakan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi lingkungan. Dari 150 kawasan industri yang dievaluasi, sebagian besar dinilai memiliki kinerja lingkungan buruk, terutama dalam pengelolaan sampah industri.

Deputi PPKL KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen penegakan hukum. “Untuk yang tidak patuh, kita berikan peringkat Merah. Kalau tetap melanggar, kita kenakan sanksi,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/9/2025).

Sanksi yang menanti beragam, mulai dari denda administratif hingga gugatan perdata. Hasil evaluasi Deputi PPKL akan diteruskan ke Gakkum KLH untuk ditindaklanjuti.

Dalam skala PROPER, peringkat Merah berarti perusahaan tidak mematuhi sebagian regulasi lingkungan. Hanya perusahaan berpredikat Hijau dan Emas yang dinilai melampaui kewajiban dasar dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

KLH menyoroti bahwa kriteria baru, seperti nilai ekonomi karbon dan pengelolaan sampah industri, membuat tingkat kepatuhan menurun. Industri diwajibkan mengelola sampahnya sendiri tanpa membebani TPS daerah.

KLH telah mengevaluasi 5.476 perusahaan lintas sektor. Saat ini proses sanggah masih dibuka hingga 27 September 2025 sebelum hasil final diumumkan.

READ  KLH Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata soal Cemaran Radioaktif Cs-137
Tags: ESGIndustriHijauKawasanIndustriKLHLingkunganHidupPengelolaanSampahPROPERPROPERMerah
Previous Post

Kemlu Prioritaskan Pemulangan WNI dari Nepal Pasca Kericuhan

Next Post

Polisi Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Saat Demo Agustus di Jakarta

Next Post
Ekonom Sebut Demo Besar Bukan Ditunggangi Asing, Tapi Masalah Perut

Polisi Bentuk Tim Khusus Cari 3 Orang Hilang Saat Demo Agustus di Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved