Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Selain Hilman, penyidik juga akan memanggil Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali mengenai penerbitan SK kuota haji tambahan. KPK mendalami proses pengambilan keputusan yang mengubah porsi 92% kuota reguler dan 8% khusus menjadi 50%:50% pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perubahan itu diduga membuka praktik jual beli kuota khusus oleh oknum Kemenag dan biro travel. Dari perhitungan awal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menggandeng BPK dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.