Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Rekomendasikan Reformasi Tata Kelola Usai Putusan MK Larang Rangkap Jabatan

by Miroji
18 September 2025 | 14:10
in Nasional
KPK Rekomendasikan Reformasi Tata Kelola Usai Putusan MK Larang Rangkap Jabatan

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan lima rekomendasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi dibiayai APBN/APBD. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan kajian ini lahir untuk memperkuat tata kelola publik.

“Kami berharap ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

KPK menilai benturan kepentingan akibat rangkap jabatan menjadi pintu awal praktik korupsi. Data KPK–Ombudsman 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris perusahaan terindikasi rangkap jabatan, 49% di antaranya tidak sesuai kompetensi teknis. Rekomendasi KPK mencakup lahirnya Perpres larangan rangkap jabatan, sinkronisasi regulasi, reformasi remunerasi melalui sistem gaji tunggal, pembentukan Komite Remunerasi Independen, hingga penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.

READ  Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera Beri Santunan Rp 70 Juta Bagi Korban KM Virgo Transport 8
Tags: BUMNkonflik kepentinganKPKMahkamah Konstitusirangkap jabatanreformasi tata kelola
Previous Post

Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Segini Harta Angga Raka Prabowo

Next Post

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Next Post
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

Perbedaan Usia Pensiun Polri Digugat ke MK, Pemohon Minta Disamakan 58 Tahun

12 Oktober 2026 | 15:45
TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

TEI 2026 Resmi Dibuka, Targetkan Transaksi Rp313,34 T

14 Oktober 2026 | 17:33
transaksi-kripto-indonesia-pulih-cfx-pangkas-biaya

Transaksi Kripto Indonesia Pulih, CFX Pangkas Biaya Perdagangan

14 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Dradjad, pemerintah masih membahas instrumen dan mekanisme pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga belum memutuskan rencana pembagian telepon seluler (HP) kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.

Rekening Rp50 Ribu untuk 25,1 Juta Penduduk Desil 1-4 Akan Dibagikan

14 Oktober 2026 | 15:25
Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Pengembangan Bus Hidrogen

13 Oktober 2026 | 21:00
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Justru, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

Koperasi Desa Sudah Siap Salurkan Gaji ASN

14 Oktober 2026 | 16:43
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved