Jakarta,CoreNews.id – Pemerintah menjanjikan kemudahan dalam pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di perumahan, perkantoran, hingga kawasan industri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.
Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menyebut aturan baru ini menyederhanakan proses izin. “Kalau mungkin sebelumnya dengan regulasi yang sebelumnya, pelanggan agak sulit untuk memasang PLTS atap karena kesulitan mendapat izin, di dalam Permen ini kita menetapkan kuota selama 5 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, bekerja sama dengan teman-teman PLN,” kata Andriah dalam acara peluncuran Jakarta’s Largest Solar Panel, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, proses pendaftaran izin kini dilakukan dua kali setahun, yakni setiap Januari dan Juli, serta pembayaran melalui aplikasi PLN. “Sehingga ini transparan bapak ibu bisa melihat berapa kuota yang ada di daerah bapak ibu berapa, bapak ibu mau ambil,” jelasnya.
Andriah mengungkapkan kuota pemasangan PLTS atap di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur cepat habis karena banyaknya kawasan industri. Sementara di beberapa wilayah lain, seperti Sumatera, kuota masih tersisa. “Memang di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah ini kuotanya cepat habis… tetapi kalau kita melihat di beberapa daerah misal di Sumatera itu masih ada kuotanya,” ujarnya.
Kementerian ESDM juga memberikan relaksasi waktu instalasi. Jika sebelumnya PLTS berkapasitas di bawah 500 KWP harus selesai dalam 3 bulan, dan di atas 500 KWP dalam 6 bulan, kini diberikan kelonggaran.
“Ternyata setelah 6 bulan, setelah 3 bulan yang di 500 KWP itu juga banyak yang tidak bisa selesai… jadi Kementerian ESDM memberikan relaksasi,” terang Andriah.