Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Janji Permudah Izin Pasang Panel Surya

by Abdullah Suntani
25 September 2025 | 09:04
in Bisnis
Pemerintah Janji Permudah Izin Pasang Panel Surya

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta,CoreNews.id – Pemerintah menjanjikan kemudahan dalam pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di perumahan, perkantoran, hingga kawasan industri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menyebut aturan baru ini menyederhanakan proses izin. “Kalau mungkin sebelumnya dengan regulasi yang sebelumnya, pelanggan agak sulit untuk memasang PLTS atap karena kesulitan mendapat izin, di dalam Permen ini kita menetapkan kuota selama 5 tahun yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, bekerja sama dengan teman-teman PLN,” kata Andriah dalam acara peluncuran Jakarta’s Largest Solar Panel, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, proses pendaftaran izin kini dilakukan dua kali setahun, yakni setiap Januari dan Juli, serta pembayaran melalui aplikasi PLN. “Sehingga ini transparan bapak ibu bisa melihat berapa kuota yang ada di daerah bapak ibu berapa, bapak ibu mau ambil,” jelasnya.

Andriah mengungkapkan kuota pemasangan PLTS atap di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur cepat habis karena banyaknya kawasan industri. Sementara di beberapa wilayah lain, seperti Sumatera, kuota masih tersisa. “Memang di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah ini kuotanya cepat habis… tetapi kalau kita melihat di beberapa daerah misal di Sumatera itu masih ada kuotanya,” ujarnya.

Kementerian ESDM juga memberikan relaksasi waktu instalasi. Jika sebelumnya PLTS berkapasitas di bawah 500 KWP harus selesai dalam 3 bulan, dan di atas 500 KWP dalam 6 bulan, kini diberikan kelonggaran.

“Ternyata setelah 6 bulan, setelah 3 bulan yang di 500 KWP itu juga banyak yang tidak bisa selesai… jadi Kementerian ESDM memberikan relaksasi,” terang Andriah.

READ  ESDM Keluarkan Formula BBM Subsidi Baru
Tags: ESDMPLNPLTS
Previous Post

Gandeng Pramono, Ara Janji Bangun Rumah Subsidi di Jakarta

Next Post

Buruh Ancam Geruduk DPR Lagi, Ini 3 Tuntutan Utamanya

Next Post
Pengangguran-muda-indonesia-tertinggi-kedua-asia-morgan-stanley

Buruh Ancam Geruduk DPR Lagi, Ini 3 Tuntutan Utamanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Ubah Nama

OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama

28 Desember 2025 | 17:00
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
10-orang-terkaya-di-asia-akhir-2025

10 Orang Terkaya di Asia Akhir 2025: India & China Kuasai Puncak, Ada Wakil Indonesia?

28 Desember 2025 | 09:00
ump-2026-ditolak-buruh-demo-istana-negara-desember-2025

UMP 2026 Ditolak! Ribuan Buruh Siap Demo Besar-Besaran di Istana Negara 29–30 Desember 2025

27 Desember 2025 | 20:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved