Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan dukungan atas kebijakan ini selama pembangunan infrastruktur di IKN tidak terhenti.
“Kalau NasDem berpikirnya yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, bisa berfungsi, dan sudah memberikan alternatif-alternatif,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2025).
Saan menilai kehadiran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN akan membuat aktivitas pemerintahan lebih hidup dan fasilitas yang dibangun terawat dengan baik.