Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

by Irawan Djoko Nugroho
26 September 2025 | 14:56
in Ekonomi
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ilustrasi: Pajak Sektor Ekonomi Digital. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun. Pajak digital tersebut, semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital.

Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli di Jakarta (24/9/2025). Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Sementara itu untuk pajak kripto, total penerimaan dicatat mencapai Rp 1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan itu terdiri atas Rp 770,42 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Di samping itu, total setoran dari P2P lending mencapai Rp 3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini mencakup tiga jenis. PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,11 triliun. PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,32 miliar. PPN DN atas setoran masa Rp 2,15 triliun.

Adapun untuk SIPP, total penerimaan dicatat Rp 3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Rp 242,31 miliar dan PPN Rp 3,39 triliun.*

READ  Pedagang Online Kena Pajak! Ini Perbandingan Aturan RI dan Negara Tetangga
Tags: Pajak DigitalPajak KriptoRosmauli
Previous Post

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

Next Post

Prabowo Disambut Hangat di Amsterdam, Siap Temui Raja Belanda

Next Post
Prabowo Disambut Hangat di Amsterdam, Siap Temui Raja Belanda

Prabowo Disambut Hangat di Amsterdam, Siap Temui Raja Belanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Ia kemudian merekomendasikan strategi 3-2-1-1-0 backup, yakni memiliki tiga salinan data di dua media berbeda. Satu salinan di luar lokasi, satu salinan offline atau tidak dapat diubah, serta memastikan nol kesalahan saat proses pemulihan

Serangan Siber Sepanjang 2024 di Indonesia Capai 330,5 Juta

26 September 2025 | 13:57
Menurut Supratman, BPBUMN akan tetap menjadi pemegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah, sementara saham seri B sebesar 99 persen akan dipegang Danantara sebagai operator. BPBUMN berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai operator untuk melaksanakan fungsi usaha.

Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN

26 September 2025 | 14:17
uob-ruangguru-kerja-sama-bekali-90-ribu-pelajar-indonesia-keterampilan-digital

UOB dan Ruangguru Perkuat Pendidikan Digital di Indonesia

20 Agustus 2025 | 17:00
Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.

Ekonomi Digital Sumbang Pajak Rp8,77 Triliun

26 September 2025 | 14:56
kenaikan-biaya-h1b-untuk-siapa-visa-ini-menguntungkan-perusahaan-it-india-atau-as

Kenaikan Drastis Biaya H-1B: Untuk Siapa Sebenarnya Visa Ini Menguntungkan, Perusahaan IT India atau Raksasa AS?

22 September 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved