Jakarta, CoreNews.id — Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun. Pajak digital tersebut, semakin menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli di Jakarta (24/9/2025). Menurut Rosmauli, secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp 6,51 triliun, pajak atas aset kripto Rp 522,82 miliar, pajak fintech (peer to peer lending) Rp 952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 786,3 miliar. Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 31,85 triliun.
Sementara itu untuk pajak kripto, total penerimaan dicatat mencapai Rp 1,61 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan itu terdiri atas Rp 770,42 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp 840,08 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
Di samping itu, total setoran dari P2P lending mencapai Rp 3,99 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini mencakup tiga jenis. PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,11 triliun. PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,32 miliar. PPN DN atas setoran masa Rp 2,15 triliun.
Adapun untuk SIPP, total penerimaan dicatat Rp 3,63 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Rp 242,31 miliar dan PPN Rp 3,39 triliun.*